Mobile Edition
By Blogger Touch Menjadi Konsumen Cerdas - Mukena Spandek | Tas Punggung Laptop etnik raflesia | Teh daun sirsak | Teh jati cina Menjadi Konsumen Cerdas ~ Mukena Spandek | Tas Punggung Laptop etnik raflesia | Teh daun sirsak | Teh jati cinaQoryabusanaku | Mukena Spandek | Tas Punggung Etnik Raflesia | Teh daun sirsak | Teh daun jati cina | Teh kulit manggis

Menjadi Konsumen Cerdas

Menjadi Konsumen Cerdas

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Menjadi konsumen cerdas saat ini memang saat penting, serta mengetahui akan pemahaman perlindungan konsumen terlebih dengan maraknya penjualan atau bisnis online yang saat ini masih banyak oknum cerdas penipuan yang melakukan penjualan dengan cara online tersebutTidak menutup kemungkinan yang terjadi bukannya hanya ada didalam bisnis online sajaPembeli Penipu, Jarang sekali ada penjual yang mengeluhkan pembeli penipu. Namun memang harus kita sadari, bahwa pembeli penipu itu ada. Jumlahnya pun, mungkin tidak kalah banyak dibanding penjual penipu. Pembeli penipu ini, biasanya akan mengulur-ulur waktu ketika diminta untuk mentransfer uang. Nah, konyolnya, terkadang pembeli penipu sering terjebak oleh alasannya sendiri.
Apa Pentingnya menjadi Konsumen Cerdas. Ya sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas, terlebih apabila kita termasuk salah satu kategori sebagai orang-orang konsumtif, yang membeli barang maupun jasa tanpa melihat dan mempertimbangkan unsur-unsur terpenting yang menjadi hak setiap konsumen.
Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas
 Apa yang perlu kita ingat sebagai konsumen cerdas, INGAT akan "Paham Perlindungan Konsumen".  Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk dapat melindungi serta terpenuhinya hak konsumen. Sebagai salah satu contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen, serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut Seperti yang diutarakan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.  Jual Beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan jual beli tersebut. Seperti firman Allah SWT " Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (kerelaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

jual beli seperti dalam surah An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan” transaksi via suara (telepon/handphone). adapun syarat jual-beli yang terpenting adalah orang yang berakad dan berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang perjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan/menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini telah diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”
Apa tujuan dari Perlindungan Konsumen yang diterapkan serta diharapkan oleh pemerintah ; meningkatkan kesadaran, kemampuan serta kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari kerugian, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan jasa maupun barang, serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur serta bertanggung jawab.


Menjadi konsumen cerdas
Menjadi konsumen cerdas
 Di saat musim buah-buahan tiba, seringkali kita merasa bingung bagaimana cara memilih buah yang enak dan segar alami ? Mengkonsumsi banyak buah dan sayur-mayur organik sangat dianjurkan sebagai salah satu sumber vitamin terbesar yang diperlukan oleh tubuh. Mengkonsumsi secara tepat dan aman merupakan modal dasar bagi kesehatan dalam menjalankan aktivitas keseharian. Saat ini sudah banyak supermarket-supermarket yang menjual buah-buahan segar. Jika kita ingin membeli buah tapi tak sempat ke pasar tradisional, supermarket menjadi pilihan. Berbeda dengan pasar tradisional, membeli buah di supermarket perlu kejelian tinggi. Kenapa? Supermarket relatif tidak memiliki petugas yang mengerti dan menguasai buah-buahan secara teknis. Umumnya tugas mereka sebatas mendisplay buah-buahan, menimbang, atau mengantar belanjaan anda ke mobil. Meski ada, akan tetapi jarang ada petugas counter yang tahu seluk beluk memilih buah. Sementara  di pasar tradisional, pembeli bisa langsung menanyakan kepada pembeli bagaimana ciri-ciri buah yang masak. Persoalan kedua, buah-buahan di Supermarket biasanya buah yang setengah matang ketika tiba di supermarket. Artinya buah tersebut belum matang ketika dipetik, melainkan matang karena proses diluar pohon. Banyak supermarket yang menjual buah yang masih hijau dan belum matang. Itu bisa terjadi karena supermarket menstok buah tersebut. Berbeda dengan buah yang dijual di pasar tradisonal. Para pedagang umumnya langsung menjual begitu matang di pohon. Namun bagaimana jika buah atau sayuran yang dijual dijual di supermarket dan di pasar tradisional ternyata mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh kita? Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan kita.
Ini artinya,  semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti untuk meningkatkan pengawasan barang yang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.  Seperti yang diutarakan oleh Wamendag "Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” 


Dengan diselenggarakan Lomba SEO tahun 2013 ini dengan tema " Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen " ini kita diharapkan menjadi lebih selektif dalam memilih, menentukan tempat dimana kita bertransaksi dengan aman, nyaman, serta harus memahami mengenai Perlindungan Konsumen yang telah dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen, sehingga konsumen menjadi lebih cerdas serta merasa terlindungi oleh peraturan pemerintah.  Karena tanpa bantuan dari pihak konsumen, hak-hak perlindungan yang telah diterapkan pemerintah terkait, itupun tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. "Jooss Gandos, Mari Membangun Bisnis Online dengan jujur tanpa tipu daya, serta suka sama suka tanpa ada DUSTA diantara Kita".
sumber : http://qoryabusana.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
page contents