Menjadi Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Menjadi konsumen cerdas saat ini memang saat penting, serta mengetahui akan pemahaman perlindungan konsumen terlebih dengan maraknya penjualan atau bisnis online yang saat ini masih banyak oknum cerdas penipuan yang melakukan penjualan dengan cara online tersebut. Tidak menutup kemungkinan yang terjadi bukannya hanya ada didalam bisnis online saja. Pembeli Penipu, Jarang sekali ada penjual yang mengeluhkan pembeli penipu. Namun memang harus kita sadari, bahwa pembeli penipu itu ada. Jumlahnya pun, mungkin tidak kalah banyak dibanding penjual penipu. Pembeli penipu ini, biasanya akan mengulur-ulur waktu ketika diminta untuk mentransfer uang. Nah, konyolnya, terkadang pembeli penipu sering terjebak oleh alasannya sendiri.Apa Pentingnya menjadi Konsumen Cerdas. Ya sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas, terlebih apabila kita termasuk salah satu kategori sebagai orang-orang konsumtif, yang membeli barang maupun jasa tanpa melihat dan mempertimbangkan unsur-unsur terpenting yang menjadi hak setiap konsumen.
Konsumen Cerdas |
jual beli seperti dalam surah An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan” transaksi via suara (telepon/handphone). adapun syarat jual-beli yang terpenting adalah orang yang berakad dan berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang perjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan/menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini telah diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”
Apa tujuan dari Perlindungan Konsumen yang diterapkan serta diharapkan oleh pemerintah ; meningkatkan kesadaran, kemampuan serta kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari kerugian, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan jasa maupun barang, serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur serta bertanggung jawab.
Menjadi konsumen cerdas |
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti untuk meningkatkan pengawasan barang yang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Seperti yang diutarakan oleh Wamendag "Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
Dengan diselenggarakan Lomba SEO tahun 2013 ini dengan tema " Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen " ini kita diharapkan menjadi lebih selektif dalam memilih, menentukan tempat dimana kita bertransaksi dengan aman, nyaman, serta harus memahami mengenai Perlindungan Konsumen yang telah dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen, sehingga konsumen menjadi lebih cerdas serta merasa terlindungi oleh peraturan pemerintah. Karena tanpa bantuan dari pihak konsumen, hak-hak perlindungan yang telah diterapkan pemerintah terkait, itupun tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. "Jooss Gandos, Mari Membangun Bisnis Online dengan jujur tanpa tipu daya, serta suka sama suka tanpa ada DUSTA diantara Kita".
sumber : http://qoryabusana.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html
0 komentar:
Posting Komentar