Mobile Edition
By Blogger Touch Maret 2013 - Mukena Spandek | Tas Punggung Laptop etnik raflesia | Teh daun sirsak | Teh jati cina Maret 2013 ~ Mukena Spandek | Tas Punggung Laptop etnik raflesia | Teh daun sirsak | Teh jati cinaQoryabusanaku | Mukena Spandek | Tas Punggung Etnik Raflesia | Teh daun sirsak | Teh daun jati cina | Teh kulit manggis

Qorya Busanaku

Mukena Spandek Salur - Hijau

Qorya Busanaku

Mukena Spandek Salur - Merah Marun

Qorya Busanaku

Black All Star 01 - Tas Punggung - Ransel Raflesia

Qorya Busanaku

Flower Vector 01 - Tas Bahu - Raflesia

Menjadi Konsumen Cerdas

Menjadi Konsumen Cerdas

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Menjadi konsumen cerdas saat ini memang saat penting, serta mengetahui akan pemahaman perlindungan konsumen terlebih dengan maraknya penjualan atau bisnis online yang saat ini masih banyak oknum cerdas penipuan yang melakukan penjualan dengan cara online tersebutTidak menutup kemungkinan yang terjadi bukannya hanya ada didalam bisnis online sajaPembeli Penipu, Jarang sekali ada penjual yang mengeluhkan pembeli penipu. Namun memang harus kita sadari, bahwa pembeli penipu itu ada. Jumlahnya pun, mungkin tidak kalah banyak dibanding penjual penipu. Pembeli penipu ini, biasanya akan mengulur-ulur waktu ketika diminta untuk mentransfer uang. Nah, konyolnya, terkadang pembeli penipu sering terjebak oleh alasannya sendiri.
Apa Pentingnya menjadi Konsumen Cerdas. Ya sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas, terlebih apabila kita termasuk salah satu kategori sebagai orang-orang konsumtif, yang membeli barang maupun jasa tanpa melihat dan mempertimbangkan unsur-unsur terpenting yang menjadi hak setiap konsumen.
Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas
 Apa yang perlu kita ingat sebagai konsumen cerdas, INGAT akan "Paham Perlindungan Konsumen".  Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk dapat melindungi serta terpenuhinya hak konsumen. Sebagai salah satu contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen, serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut Seperti yang diutarakan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.  Jual Beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan jual beli tersebut. Seperti firman Allah SWT " Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (kerelaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
page contents