Menjadi Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Menjadi
konsumen cerdas saat ini memang saat penting, serta mengetahui akan
pemahaman perlindungan konsumen terlebih dengan maraknya penjualan atau bisnis online yang saat ini masih banyak oknum
cerdas penipuan yang melakukan penjualan dengan cara online tersebut
. Tidak menutup kemungkinan yang terjadi bukannya hanya ada didalam bisnis online saja
. Pembeli
Penipu, Jarang sekali ada penjual yang mengeluhkan pembeli penipu.
Namun memang harus kita sadari, bahwa pembeli penipu itu ada. Jumlahnya
pun, mungkin tidak kalah banyak dibanding penjual penipu. Pembeli penipu
ini, biasanya akan mengulur-ulur waktu ketika diminta untuk mentransfer
uang. Nah, konyolnya, terkadang pembeli penipu sering terjebak oleh
alasannya sendiri.
Apa Pentingnya menjadi
Konsumen Cerdas. Ya sudah sepantasnya kita mampu menjadi
konsumen yang cerdas, terlebih apabila kita termasuk salah satu kategori sebagai orang-orang
konsumtif, yang membeli barang maupun jasa tanpa melihat dan mempertimbangkan unsur-unsur terpenting yang menjadi hak setiap
konsumen.
|
Konsumen Cerdas |
Apa yang perlu kita ingat sebagai konsumen cerdas, INGAT akan "Paham Perlindungan Konsumen". Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk dapat melindungi serta
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai salah satu contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen, serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut Seperti yang diutarakan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan,
Bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan
hubungan yang erat dalam proses jual beli. Jual Beli adalah suatu
perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara
ridha diantara kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan jual
beli tersebut. Seperti firman Allah SWT " Hai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka (kerelaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29).